Menu Tutup

Peranan Hukum dalam Ekonomi

Peranan Hukum dalam Ekonomi

Peranan Hukum dalam Ekonomi

Advertisements

Sebelum ke pembahasan peranan hukum dalam ekonomi, terlebih dahulu kita pahami tentang hukum itu sendiri.

Pengertian hukum dari beberapa ahli:

  • W. Levensbergen: Hukum merupakan pengatur perbuatan manusia di dalam masyarakat.
  • Leon Duguit: Hukum adalah aturan tingkah laku masyarakat, digunakan pada saat tertentu sebagai jaminan dari kepentingan bersama yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
  • Prof. DR. Van Kan: Hukum adalah keseluruhan peraturan yang bersifat memaksa untuk melindungi kehidupan manusia di dalam masyarakat.
  • Mr. I Kirch: Hukum menyangkut unsur penguasa, unsur kewajiban dan unsur kelakuan & perbuatan manusia.
  • Utrech (definisi hukum sebagai pegangan): Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
  • SM. Amin: Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

Dari pendapat-pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa hukum meliputi beberapa unsur, yaitu peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat, dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, bersifat memaksa, sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Sedangkan ciri utama dari hukum adalah adanya perintah dan/atau larangan, serta perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi.

Sumber-sumber Hukum

Sumber-sumber hukum berasal dari material dan sumber formal. Sumber material, adalah faktor-faktor yang turut serta menentukan isi hukum, yaitu faktor idil dan faktor kemasyarakatan.

Faktor idiil adalah patokan tetap yang harus ditaati oleh pembentuk undang-undang sedangkan faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup di dalam masyarakat dan harus tunduk pada aturan yang berlaku, seperti struktur ekonomi, kebiasaan, hukum yang berlaku, agama, dan lain sebagainya.

Advertisements

Contohnya adalah timbulnya hukum ekonomi didasarkan pada kebutuhan ekonomi dalam masyarakat. Atau jika kurs dolar naik maka biasanya perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.

Sedangkan sumber formal adalah undang–undang, kebiasaan, jurisprudentie, perjanjian (traktat), pendapat sarjana hukum (doktrin).

Pembagian Hukum

Menurut bentuknya hukum dibagi menjadi hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum tertulis yakni hukum yang dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan. Hukum tidak tertulis (kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis namun ditaati sebagaimana layaknya suatu peraturan perundang-undangan.

Menurut fungsinya hukum dibagi menjadi hukum materiil dan hukum formal (hukum acara). Hukum materiil berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan, misalnya hukum pidana, hukum perdata.

Hukum formal (hukum acara), mengatur tatacara melaksanakan hukum materiil atau cara berperkara di pengadilan mulai dari gugatan sampai putusan. Contohnya hukum acara pidana dan hukum acara perdata.

Menurut isinya hukum dibagi menjadi hukum publik (hukum negara) dan hukum privat (hukum sipil).

Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara atau hubungan antara negara dengan warga negaranya, misalnya hukum pidana, hukum perburuhan, HTN, HAN.

Hukum privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan, misalnya hukum perdata, hukum dagang.

Hukum sipil dalam arti luas meliputi hukum perdata dan hukum dagang, sedangkan dalam arti sempit hukum sipil hanya meliputi hukum perdata saja.

Pada awalnya hukum dagang dimasukkan dalam lingkup Hukum Perdata (Buku III) yang memuat perjanjian khusus. Tetapi yang terjadi hukum dagang justru berkembang makin luas sehingga perlu dilakukan unifikasi.

Hukum Ekonomi

Dalam kegiatan ekonomi, hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Hukum ekonomi mempunyai dua aspek, yaitu:

  • Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan, dan
  • Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat sehingga setiap warga negara Indonesia dapat menikmati hasil-hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya kepada usaha pembangunan ekonomi tersebut.

Dalam era globalisasi dasar hukum ekonomi tidak hanya bertumpu pada hukum nasional suatu negara, tetapi akan mengikuti hukum internasional.

Terlebih dengan perkembangan teknologi dan pola kegiatan ekonomi yang membuat masyarakat dunia semakin saling bersentuhan dan saling menentukan nasib satu sama lain bahkan saling bersaing.

Saling keterkaitan ini memerlukan kesepakatan mengenai aturan main.

Aturan main yang diterapkan untuk perdagangan internasional adalah aturan main yang berkembang dalam sistem WTO.

Apapun karakteristik dan hambatannya, globalisasi ekonomi menimbulkan akibat yang besar pada bidang hukum, globalisasi ekonomi juga menyebabkan terjadinya globalisasi hukum.  

Globalisasi hukum tersebut tidak hanya didasarkan pada kesepakatan internasional antarbangsa, tetapi juga pemahaman tradisi hukum dan budaya antara barat dan timur.

Demikian pembahasan peranan hukum dalam ekonomi, semoga bermanfaat.

Baca juga:

Share This: