Menu Tutup

Pengertian Hukum Tata Negara

Pengertian Hukum Tata Negara

Pengertian Hukum Tata Negara – Hukum Tata Negara berasal dari tiga kata, yakni “Hukum”, “Tata” dan “Negara “ yang di dalamnya dibahas mengenai urusan penataan negara. Tata yang terkait dengan tertib adalah order yang biasa diterjemahkan sebagai “tata tertib”.

Tata Negara berarti sistem penataan negara, yang berisi ketentuan mengenai struktur kenegaraan dan substansi norma kenegaraan.

Advertisements

Ilmu hukum tata Negara dapat merupakan cabang ilmu hukum yang membahas mengenai tatanan struktur ketatanegaraan, mekanisme hubungan antar struktur-struktur organ kenegaraan, serta mekanisme hubungan antara struktur negara dengan warga negara.

Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Ahli

Van Apeldorn

Van Apeldorn mendefinisikan hukum tata negara dalam arti luas juga mengenai hukum tata usaha negara. Hukum tata negara dalam arti sempit menunjukan orang-orang yang memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya.

Paul Scolten

Paul Scolten mendefinisikan hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi pada negara, bahwa organisasi negara itu yang mencakup: kedudukan organ dalam negara, hubungan hak dan kewajiban, serta tugas masing-masing.

Logeman

Logeman mendefinisikan hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi Negara. Negara merupakan organisasi yang terdiri atas fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan lainnya serta keseluruhannya. Maka dalam arti yuridis negara merupakan organisasi dari jabatan-jabatan. Hukum ini dapat dibagi atas dua golongan, yaitu sebagai berikut:

  1. Hukum mengenai persoalan kepribadian hukum dari jabatan-jabatan negara memungkinkan kumpulan jabatan-jabatan itu disatukan lebih lanjut dalam satu kepribadian hukum.
  2. Hukum mengenai (luasnya) lingkup kekuasaan negara, yaitu suatu lingkungan di mana kaidah-kaidah hukum negara mempunyai kekuatan yang berlaku. Lingkungan itu dapat berupa lingkungan manusia tertentu, lingkungan wilayah tertentu, dan lingkungan waktu tertentu.

A.V. Dicey

A.V. Dicey mendefinisikan Hukum Tata Negara adalah hukum yang menunjukan segala peraturan yang berisi secara langsung atau tidak langsung tentang peambagian kekuasaan dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu Negara.

Dengan segala peraturan diartikan juga segala ketentuan yang membatasi anggauta-anggauta dari kekuasaan yang tertinggi tadi, dengan kata lain semua ketentuan yang mengatur hubungan anggauta-anggauta itu satu sama lain atau yang menentukan cara anggauta-anggauta kekuasaan yang tertinggi itu melaksanakan otoritatif atau menentukan cara souvereign power itu melakukan kekuasaannya.

Wolhoff

Wolhoff mendefinisikan hukum tata negara adalah hukum yang melingkupi norma-norma yang mengatur bentuk Negara, organisasi pemerintahannya, susunan dan hak kewajiban organ-organ pemerintahan dan cara menjalankan hak dan kewajibannya. Menurutnya Wolhoff, Hukum Tata Negara itu dibagi atas:

  1. Hukum Tata Negara, yaitu norma-norma hukum yang mengatur bentuk negara dan organisasi pemerintahannya, susunan dan hak-kewajibannya organ-organ pemerintahan;
  2. Hukum Tata Usaha Negara, yaitu norma-norma hukum yang mengatur cara-cara menjalankan hak-kewajiban itu.

MacIver

MacIver mendefinisikan Hukum Tata Negara (constitusional law) adalah hukum yang mengatur negara, sedangkan hukum yang oleh negara dipergunakan untuk mengatur sesuatu selain negara disebut sebagai hukum biasa (ordinary law). Hukum tata negara merupakan hukum yang memerintah negara, sedangkan hukum biasa dipakai negara untuk memerintah.

Maurice Duverger

Maurice Duverger mendefinisikan Hukum Tata Negara adalah suatu cabang hukum publik yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu lembaga negara.

Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim

Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim mendefinisikan Hukum Tata Negara dapat dirumuskan sebagai kumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antar-alat perlengkapan negara dalam garis vertical dan horizontal, serta kedudukan warga negara dan hak asasinya.

Dengan pengertian-pengertian di atas, Ilmu Hukum Tata Negara dapat dirumuskan sebagai cabang ilmu hukum yang mempelajari prinsip-prinsip dan norma-norma hukum yang tertuang secara tertulis ataupun yang hidup dalam kenyataan praktik kenegaraan berkenaan dengan:

  1. Konstitusi yang berisi kesepakatan kolektif suatu komunitas rakyat mengenai cita-cita hidup bersama dalam suatu negara;
  2. Institusi-institusi kekuasaan negara beserta fungsi-fungsinya;
  3. Mekanisme hubungan antar institusi itu;
  4. Prinsip-prinsip hubungan antar institusi kekuasaan negara dengan warga negara.

Keempat unsur dalam definisi hukum tata negara tersebut pada pokoknya adalah hakekat konstitusi itu sendiri sebagai objek utama kajian hukum tata negara, karena pada dasarnya konstitusi itu sendiri berisi:

  1. Konsensus antar rakyat untuk hidup bersama alam komunitas bernegara dan komunitas kewarganegaraan;
  2. Konsensus kolektif tentang format kelembagaan organisasi Negara tersebut;
  3. Konsensus kolektif tentang pola dan mekanisme hubungan anta institusi atau kelembagaan negara;
  4. Konsensus kolektif tentang prinsip-prinsip dan mekanisme hubungan antar lembaga-lembaga negara tersebut dengan warga negara.

Baca juga:

Bagikan yuk!
Posted in Course